PERBUP Kab. Konawe Utara No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 242
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara, serta melaksanakan Rekomendasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 710/5355 tanggal 1 November 2018 Hal Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, maka sebagai pelaksana Teknisnya perlu dibentuk dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Teimbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaihan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-2-
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 5. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007
pembentukan organisasi dan tata kerja badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 1987; UU No.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan dan Wilayah Kerja, Bentuk dan Badan Hukum, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja, Modal, Pengurus, Penetapan dan Penggunaan Laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Nganjuk.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Menetapkan Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Nganjuk terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi:
1. Bagian Umum;
2. Bagian Keuangan; dan
3. Bagian Perencanaan.
c. Wakil Direktur Pelayanan, membawahi:
1. Bidang Pelayanan; dan
2. Bidang Pelayanan Penunjang.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
dengan disertai wewenang, tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi perangkat Daerah diarahkan untuk menciptakaan organisasi yang efisien , rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerimtahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
UU no.10 Tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.1 Tahun 2004; UU no.33 Tahun 2004; UU no.18 Tahun 2008; UU no.43 Tahun 2008; UU no.12 Tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.18 Tahun 2016; PermenLH no.19 Tahun 2008; PermenLH no.20 tahun 2008; PermenLH no.6 tahun 2009; PermenLH no.9 tahun 2011; Permendagri no.80 tahun 2015; PermenPUPR no32 Tahun 2016; PermenLHK no.P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini merubah Peraturan Bupati no 36 tahun 2016 pada ketentuan Bab II bagian ketiga;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
merubah Peraturan Bupati no 36 tahun 2016
8 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016
Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang teridir dari lima elemen, yaitu: strategic apex oleh Kepala Daerah; middle line oleh sekretaris daerah; operating scope oleh dinas daerah; technostructure oleh badan atau fungsi penunjang, dan supporting staff oleh staf pendukung.
Operating Core, yaitu Dinas Daerah, melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.
Sedangkan, technostructure melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan operating core. inspektorat merupakan technostructure yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepemerintahan daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah bersifat kewilayahan yang berfungsi sebagai coordinator kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan berintensitas tinggi.
Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (setda dan setDPRD), unsur pelaksana (dinas daerah), dan unsur penunjang. Pembentukan perangkat dapat dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, yang bergantung pada beban kerja atas variable umum (jumlah penduduk, luas, nilai APBD), dan variable teknis (beban utama).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Perlu pengaturan oleh Bupati:
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
9 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2018/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah adalah merupakan unsur penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah
dan pelayanan pada masyarakat sehingga perlu diatur dan
ditata secara efektif dan efesien;
bahwa guna terwujudnya pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan pada masyarakat, secara
efektif, efesien, berhasil guna dan berdaya guna, perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016.
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Daerah diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II, dan III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas lembaga teknis
daerah sebagai unsur pendukung tugas gubernur dan
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan,
maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas
Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi,
Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi
Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Tengah Wilayah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan
Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan,
Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak
Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan
Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas,
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan
Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006, sudah tidak
sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan perencanaan pembangunan daerah, inspektorat, lembaga teknis daerah, tata kerja, UPTB, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2008.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat