Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019

Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
LN.2019/NO.259, TLN NO.6447, JDIH.SETNEG.GO.ID : 18 HLM.
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
  2. PP No. 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Komisi Banding Merek
  3. PERPRES No. 20 Tahun 2005 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan