Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang teridir dari lima elemen, yaitu: strategic apex oleh Kepala Daerah; middle line oleh sekretaris daerah; operating scope oleh dinas daerah; technostructure oleh badan atau fungsi penunjang, dan supporting staff oleh staf pendukung. Operating Core, yaitu Dinas Daerah, melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah sesuai bidang urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun pilihan. Sedangkan, technostructure melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan operating core. inspektorat merupakan technostructure yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kepemerintahan daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah bersifat kewilayahan yang berfungsi sebagai coordinator kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan berintensitas tinggi. Kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf (setda dan setDPRD), unsur pelaksana (dinas daerah), dan unsur penunjang. Pembentukan perangkat dapat dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A, B, dan C, yang bergantung pada beban kerja atas variable umum (jumlah penduduk, luas, nilai APBD), dan variable teknis (beban utama).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.7, TBD No.7, LL KAB. SINTANG: 12 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan