Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2016 tentang SOTK Dinas Perumahan Rakyat , Permungkiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang pada ketentuan BAB II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.7,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BENGKAYANG
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 36 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan