Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN NGANJUK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Nganjuk terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi: 1. Bagian Umum; 2. Bagian Keuangan; dan 3. Bagian Perencanaan. c. Wakil Direktur Pelayanan, membawahi: 1. Bidang Pelayanan; dan 2. Bidang Pelayanan Penunjang. d. Kelompok Jabatan Fungsional. dengan disertai wewenang, tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Tanggal Berlaku
22 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan