Menetapkan Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah Nganjuk terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur Umum dan Keuangan, membawahi: 1. Bagian Umum; 2. Bagian Keuangan; dan 3. Bagian Perencanaan. c. Wakil Direktur Pelayanan, membawahi: 1. Bidang Pelayanan; dan 2. Bidang Pelayanan Penunjang. d. Kelompok Jabatan Fungsional. dengan disertai wewenang, tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat