bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaaan lapangan kerja; bahwa perlu menciptakan kemudahan pelayanan dan fasilitasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota Magelang menjadi daerah yang menarik bagi penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas Dan Tujuan, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Dasar Penanaman Modal, Perlakuan Terhadap Penanaman Modal, ketenagakerjaan, Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menegah Dan Koperasi, Peran Serta Masyarakat, Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman, penyelesaian sengketa, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2013
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/1,TLD NO.8, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran. Biaya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan melalui Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Sumber Dana, Jangka Waktu dan Besarnya Dana Cadangan, Pengelolaan Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No 1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah; b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 YTahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 11 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 16 Tahun 2011;Perda nKab Purworejo No 17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyertaan Modal;
b. Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal;
c. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Ketentuan yang mengatur permodalan Perusahaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT Jamkrida Bali Mandara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten K.Jungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada PT. Jamkrida Bali Mandara;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terak.hir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Tingkat i Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 5 Tahun 1977.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. TATA CARA PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL; 4. PEMBIAYAAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012
tentang Penyertaan Modal perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal
Pada Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB II PERSYARATAN PENERIMA PENYERTAAN MODAL
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD. 2012/NO. 136, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dan ekonomi kerakyatan, kegiatan investasi merupakan strategi dalam membangun perekonomian, diharapkan mampu menciptakan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan serta menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, maka perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sangat diperlukan iklim investasi yang kondusif, yang dapat memberikan pelayanan dalam kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha ekonomi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di bidang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pelayaban Perizinan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD. 2012/ No. 26 seri A, TLD. No 188; 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada PT. Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah, diperlukan usaha penyertaan modal daerah kepada PT. Bank
Maluku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada PT. Bank Maluku
1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5324);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah
Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 264);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 08 Seri A);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan RPJPD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 12 Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2009 Nomor 13 Seri D).
Dalam peraturan ini diatur mengenai Tujuan Pernyertaan Modal; Penyertaan Modal; Bagi Hasil serta Pembinaan dan Pengawasan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada PT. Bank Maluku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 25 Tahun 2012
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2012/ No. 25 seri A, TLD. No 168; 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara agar
lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin
terselenggaranya kegiatan perusahaan yang sehat sebagai sumber
pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan dan
penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara; berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 menyebutkan bahwa penyertaan modal
daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Daerah; bahwa penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan sebagai bagian
dari upaya untuk pencapaian target Program Internasional Millenium
Development Goals (MDGs) Tahun 2015 dan Program 10.000.000
(sepuluh juta) Sambungan Rumah (SR) sampai pada Tahun 2014; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penyertaan Modal
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Maluku Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah
Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1645);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4855);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4812);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah Kota Tual Ke
Wilayah Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5227);
17. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku
Tenggara Nomor 05 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03
Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor
8 Seri A);
Peraturan ini mengatur tentang Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk Penyertaan Modal, Jumlah dan Sumber Dana Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat