Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara. Adapun ketentuan yang ditambah dan diubah adalah Akumulasi Penyertaan Modal sampai dengan 31 Desember 2012 yang tercatat pada PDAM sebesar Rp.1.729.924.618,51 (satu milyar tujuh ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan belas rupiah lima puluh satu sen). Akumulasi Penyertaan Modal yang belum tercatat pada neraca Perusahan Daerah Air Minum akan diperhitungkan sebagai Aset setelah dilakukan verifikasi. Pengalokasian Pernyataan Modal pada Tahun 2014 sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan pada Tahun 2016 s.d. 2019 ditetapkan sebesar Rp.9.000.000.000,- (Sembilan Miliar Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
30 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2015/NO. 9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Maluku Tenggara No. 25 Tahun 2012 tentang Penyertaaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Maluku Tenggara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan