modal-perusda
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No 1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah; b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 YTahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 11 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 16 Tahun 2011;Perda nKab Purworejo No 17 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyertaan Modal;
b. Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal;
c. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Ketentuan yang mengatur permodalan Perusahaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|