Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013

Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penyertaan Modal; b. Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; c. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
11 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2013
Tanggal Berlaku
11 Februari 2013
Sumber
LD Tahun 2013 No 1/TLD No.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan