Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 26 Tahun 2012

Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada PT. Bank Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Tujuan Pernyertaan Modal; Penyertaan Modal; Bagi Hasil serta Pembinaan dan Pengawasan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Penyertaan Modal daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada PT. Bank Maluku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada PT. Bank Maluku
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
31 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ No. 26 seri A, TLD. No 188; 5 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan