PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/1,TLD NO.8, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam satu tahun anggaran. Biaya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Pemerintah Provinsi Maluku bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pengeluaran pembiayaan pembentukan dana cadangan melalui Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan, Sumber Dana, Jangka Waktu dan Besarnya Dana Cadangan, Pengelolaan Dana Cadangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
- 8 hlm
|