PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup No.6 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang ketentuan Pasal 17 ayat 11 dan Surat Sekda mengenai hasil studi kajian harga sewa kendaraan maka pimpinan dan anggota DPRD melakukan penyesuain sehingga Walikota perlu menetapkan peraturan No. 6 Tahun 2017
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2004; Perda No. 3 Tahun 2017
Menetapkan Peraturan Walikota tentang tunjangan transportasi anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN ASN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI SISTEM ANALIS, PROGRAMER, JARINGAN, DESAIN GRAFIS KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Berdasarkan Kelangkaan Profesi Sistem Analis, Programer, Jaringan, Desain Grafis Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di bidang e-government pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tambahan penghasilan/tunjangan dapat diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 68 Tahun 2018.
JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; PROSEDUR PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dana Transport Bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi penggunaan dana
pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu dan daya
saing serta penguatan tata kelola, dan akuntabilitas publik pada
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Karawang, perlu
diberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diwujudkan pada
pemberian biaya transport tenaga pendidik dan untuk pemberian biaya transport bagi Pendidik pada
Pendidikan Anak Usia Dini, dapat dilaksanakan secara efektif,
efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah,
maka perlu diatur mengenai Pedoman Pemberian Biaya Transport
bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur Pedoman Pemberian Biaya Transport
bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini. Terdiri atas 6 Bab dan 14 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan Bupati Karawang Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Uang Transport Bagi Pendidik Pada
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor
17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memotivasi kinerja dan meningkatkan kesejahteraan sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ketentuan Pemberuan Tunjangan Tambahan Pengahasilan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
PP No. 19 Tahun 1957 tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1959.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkunganb Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa guru dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik rnempunyai
peran yang sangat strategis dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, diamanatkan
bahwa dalam hal terjadi kekosongan guru,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
menyediakan guru pengganti untuk menjamin
keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang bersangkutan sedangkan guru
pengganti di Kabupaten Banyumas untuk saat ini
belum bisa diisi dari guru yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil karena kekurangan Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten Banyumas yang menduduki jabatan
guru, oleh karena itu perlu menetapkan guru wiyata
bakti sebagai guru pengganti;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang pendidikan di
Kabupaten Banyumas secara efektif dan lancar,
dengan memperhatikan kekurangan tenaga
kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
sehingga perlu mengatur tenaga kependidikan yang
non Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa guru wiyata bakti dan tenaga kependidikan
non Pegawai Negeri Sipil yang telah lama bekerja di
Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri,
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
keberadaan dan tenaganya sangat dibutuhkan
untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran
pada satuan pendidikan yang bersangkutan,
sehingga perlu memberikan honorarium;
e. bahwa berdasarkan Lampiran angka I huruf A
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, pengelolaan pendidikan dasar merupakan
urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b. huruf c, huruf d,
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru
Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-Pegawai
Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Taman
Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 66 Tahun 2018
Pearturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewajiban dan hak, tata cara pemberian honorarium, penghentian pemberian honorarium, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang
, Pemerintah telah mewajibkan kepada pejabat Penyelenggara Negara termasuk Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaporkan harta' kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
; b
. bahwa dengan diwajibkannya seluruh Pejabat Struktural
, Pejabat Fungsional serta Pejabat Pengelola Layanan Pengadaan lingkup Pemerintah Kabupaten Muna untuk melaporkan harta kekayaan
, maka Peraturan Bupati Muna Nomor 41 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna yang hanya mengatur Bupati, Wakil Bupati
, Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu ditinjau kembali; c
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi
, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 3
. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe
r
antasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana di ubah dengan Undang- Undang N
omor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1
34, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4150)
; 4
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20
1
4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
; 5
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah bebe
r
apa kali terakhir dengan Undang
-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S 135)
; 7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran
, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
. 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
; 2
. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
; 3
. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1590/57 pada Tanggal 28 April 2016 tentang Penegasan Kembali Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nega
ra di Lingkungan Pemerintah Daerah; 4
. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi N
omor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENY AMPAIAN LHKPN
BABV PENGUMUMAN LHKPN
BAB VI PENGELOLA LHKPN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX TATA CARA PENJATUHAN SANKSI
BABX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat