TENTANG-PEMBERIAN-HONORARIUM-TENAGA-OPERATOR,-TENAGA-ANALIS-DAN-TENAGa-AHLI-SERTA-ANGGOTA-KOMITE-PENGEMBANGAN-TEKNOLOGI-INFORMASI-DAN-KOMUNIKASI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, LD.2017/NO.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Honorarium Tenaga Operator, Tenaga Analis dan Tenaga Ahli Serta Anggota Komite Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan fungsi teknis
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali perlu
ditunjang dengan sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi keahlian, keterampilan dan pengalaman
tertentu sesuai kebutuhan;
b. bahwa dengan adanya kerangka penjenjangan kualifikasi
dan kompetensi tenaga kerja
Indonesia yang
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman
kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja,
diperlukan jenjang kualifikasi yang disesuaikan dengan
struktur di berbagai sektor pekerjaan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
kinerja pemerintahan berbasis teknologi informasi dan
komunikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubenur tentang Pemberian Honorarium Tenaga
Operator, Tenaga Analis dan Tenaga Ahli serta Anggota
Komite Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN BESARAN SERTA ALOKASI ANGGARAN
Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 tahun 2015
Pasal 9 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 Halaman
|