TENTANG-BIAYA-PULSA-UNTUK-PEGAWAI-DINAS-KOMUNIKASI,-INFORMATIKA-DAN-STATISTIK-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, LD.2017/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Pulsa Untuk Pegawai Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi
yang akurat, cepat dan dengan jangkauan yang lebih luas,
perlu diberikan biaya pulsa kepada pegawai Dinas
Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali yang
menangani tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Besaran Biaya Pulsa kepada Pegawai Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Bali Nomor 102 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2 Informatika dan Statistik Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
- 4 Halaman
|