Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2017/30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan
Kewidyaiswaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu mengatur mengenai Pedoman
Penetapan Pembayaran Honorarium diberikan atas kelebihan
jumlah minimal jam tatap muka bagi Jabatan Fungsional
Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium
Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka
Bagi Jabatan Fungsinal Widyaiswara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 26
Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 43 Tahun
2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun
2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
HONORARIUM KELEBIHAN JUMLAH JAM TATAP MUKA;
BAB IV
PENGATURAN DAN PENGENDALIAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- 9 Halaman
|