Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan tata kerja serta eselonisasi Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2022.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi Dan Sub Tugas, Pengoordinasian, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
53 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Pemeriksaan Swap Mandiri Covid 19 Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bau-Bau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengakomodir perubahan jaminan pelayanan Penyakit Infeksi Corona Virus dan ikut serta keterlibatan masyarakat dalam bentuk bantuan untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dalam Wilayah Kota Baubau pada khususnya dan masyarakat wilayah kepulauan Buton pada umumnya;
b. bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Kesehatan adalah melalui poliklinik medical Check up;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang
Penetapan Tarif Pemeriksaan Swab Mandiri COVID-19 Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1701);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1213);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BESARAN TARIF PEMERIKSAAN SWAB MANDIRI COVID-19 BLUD
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 5; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup.%20no.%205%20JUKNIS%20DAU%20BIDAG%20SANITASI%202022.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi, serta meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sehat bagi masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan Bidang Sanitasi, diperlukan bantuan stimulan bidang sanitasi;
c. bahwa guna mewujudkan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Pembangunan Jamban Keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 22 Tahun 2021:
Permenkes No 3 Tahun 2014:
Permen PUPR No 04/PRT/M/2017:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 3 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup No 16 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 45 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 46 Tahun 2021.
Kebijakan Dana Alokasi Umum Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2022 diarahan untuk mendukung visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2021-2026 melalui kegiatan Bidang Sanitasi berupa Program Pembangunan Jamban Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2022 No.428 / www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 2 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021
Isi 5 Halaman, Lampiran 77 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan
Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Berencana di Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangUndang
Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah
Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan
obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya
alat dan obat kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu
dan tepat sasaran di semua tingkatan wilayah, maka
diperlukan suatu pedoman pengendalian dan
pendistribusian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para
pengelola alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian
Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi
Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap peserta didik berkebutuhan khusus
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
bersekolah pada satuan, jalur, jenis dan jenjang
pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan layanan dan mendorong masyarakat
khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk
mengakses pendidikan inklusif;
c. bahwa diperlukan penguatan peraturan perundang-
undangan di Daerah agar kebijakan dan program
pendidikan inklusif yang telah dijalankan di Kabupaten
Sleman mampu menjangkau semua pihak sehingga perlu
diperkuat dengan peraturan perundang- undangan di
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pendidikan Inklusif, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, Sarana Dan Prasarana, Akomodasi Yang Layak, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat Dan Orang Tua, Peran Pemerintah Daerah, Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
-
-
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan,
kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2008
Peraturan Pelaksana dari Peraturan ini
92
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Karanganyar No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian tujuan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah, melalui peningkatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah; bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan simplifikasi peraturan perlu penataan urusan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar, perlu diubah kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. Bahwa ruang merupakan tempat manusia dan makhluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan;
b. Bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang secara bijaksana dan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna serta mewujudkan keterpaduan dalam pembangunan antar sector, daerah dan masyarakat perlu dilakukan penataan terhadap kebijakan dan strategi, struktur ruang dan pola ruang pengembangan wilayah dengna menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Perpres No. 18 Tahun 2020
8. Perda Prov. Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Perda ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan dan strategi Penataaan Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Kawasan Strategis Kabupaten;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan
f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Mencabut:
Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2011-2031
Perda No. 4 Tahun 1995 tentang Penetapan Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau
306
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat