Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 105 Tahun 2022

Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam pergub ini diatur tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Ruang lingkup penatausahaan BMD meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (105) : 39 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan