Dalam Pergub ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pergub ini sebagai pedoman penyusutan Arsip yang berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Fungsi Kepegawaian, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat