Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 106 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pergub ini sebagai pedoman penyusutan Arsip yang berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Fungsi Kepegawaian, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 106 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2022
Tanggal Berlaku
15 Desember 2022
Sumber
BD 2022 (106) : 8 hlm
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif non Kepegawaian dan non Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; 2. Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan