Peraturan-atas-perubahan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 106
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022;
b. Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan komoditas hasil perikanan berupa rumput laut dalam
bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan di dalam Daerah sehingga diperlukan kebijakan pendistribusian guna menjamin stabilitas pasokan bahan baku dan harga rumput laut, maka Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022, perlu diubah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2017.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
- Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2022 diubah
- 3 halaman
|