Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata
Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Mengatur tentang pelayanan publik tertentu (dalam hal perijinan) dari Pemda kepada pemohon setelah melakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat 1 Pasal 26 Ayat 1 dasn Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan dan Perkotaan, perlu diatur tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kedaluarsa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluarsa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kedaluwarsa Penagihan; Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan; Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan; Fasilitas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Perda Kab Kudus No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, maka guna kelancaran pelaksanaannya perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Perda dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kudus No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 18 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pemberian angsuran atau penundaan pembayaran, pembetulan, pembatalan atapengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pelaporan, pembayaran dan pengawasan melalui sistem elektronik, penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
46 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk memperoleh penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan yang tidak bisa tertagih dan sudah kadaluarsa perlu mengatur ketentuan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kadalursa dalam penagihan pajak yaitu melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. Termasuk juga diatur tata cara penghapusan piutang pajak dengan alasan tidak bisa tertagih dan sudah kadaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 61 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Kab Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Pentapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Selain pengenaan pajak sebesar 20% terhadap kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor tersebut, terdapat pula pengenaan tarif sebesar 40%, 50%, dan 75% atas kelompok barang kena pajak lainnya sebagaimana diatur salam PP ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023
PMK No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar
ABSTRAK:
Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2017; PP No. 50 Tahun 2022; PERPRES No. 57 Tahun 2020; Dan PMK NO. 118 Tahun 2021.
PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini aalah jurusita pajak. Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat dengan tugas: 1) melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 2) memberitahukan Surat Paksa; 3) melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan 4) melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
PMK ini mencabut: 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan 3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394).
Lampiran file: 93 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor : 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka meningkatkan potensi pendapatan
daerah dari sektor Pajak Reklame dengan memperluas lokasi
titik pemasangan reklame, maka Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Reklame, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6081);
5. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran@Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pajak
Reklame;
10. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Suton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame diubah pada Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BA NOMOR 61 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Berita Acara Serah Terima Piutang PBB-P2 dan Aset Sitaan Nomor: BA-04/WPJ.12/KP.04/2013 tanggal 31 Januari 2013 serta untuk percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batu, perlu memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa pajak Sampai dengan Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Walikota Batu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat