tata cara - pelaksanaan - penagihan - pajak
2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 61, BN 2023 (446) : 93 Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak, serta mengingat terdapat penyesuaian ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2017; PP No. 50 Tahun 2022; PERPRES No. 57 Tahun 2020; Dan PMK NO. 118 Tahun 2021.
- PMK ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Pelaksana lain yang diatur dalam PMK ini aalah jurusita pajak. Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat dengan tugas: 1) melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 2) memberitahukan Surat Paksa; 3) melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan 4) melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
- PMK ini mencabut: 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; dan 3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1394).
- Lampiran file: 93 hlm.
|