Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1994

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 1994
Tanggal Pengundangan
27 Desember 1994
Tanggal Berlaku
01 Januari 1995
Sumber
LN. 1994 , TLN No. 3579, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Diubah dengan :
  1. PP No. 83 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Mencabut :
  1. PP No. 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
  2. PP No. 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  3. PP No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Pasangan Usaha Dari Perusahaan Modal Ventura Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  4. PP No. 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana
  5. PP No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan