Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 61 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pelayanan publik tertentu (dalam hal perijinan) dari Pemda kepada pemohon setelah melakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai peraturan perundangundangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Situbondo Nomor 61 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan