PERPAJAKAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BA NOMOR 61 A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Berita Acara Serah Terima Piutang PBB-P2 dan Aset Sitaan Nomor: BA-04/WPJ.12/KP.04/2013 tanggal 31 Januari 2013 serta untuk percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batu, perlu memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa pajak Sampai dengan Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Walikota Batu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 6 HALAMAN
|