Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA
JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BUTON
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Buton.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112);
BAB I PENJELASAN UMUM BAB II PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB BAB III JALUR PENDAFTARAN PPDB BAB IV PELAKSANAAN PPDB BAB V LARANGAN BAB VI PENDATAAN ULANG DAN PEMUTAKHIRAN DATA BAB VII PERPINDAHAN PESERTA DIDIK BAB VIII PELAPORAN BAB IX PEMBINMN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, pemerintah Daerah mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/Madrasah Daerah Tahun anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Implementasi Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah, Organisasi Pelaksana; Prosedur Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah; Larangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah; Monitoring dan Supervisi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan; Pengawasan, Pemeriksaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Lamp 18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SERTA ZONASI SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Tata cara penerimaan peserta didik baru
3. Pendataan ulang dan pemutakhiran data
4. Perpindahan peserta didik
5. Pelaporan
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan lain-lain
8. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Isi 19 halaman Lampiran 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan wahana
pembelajaran sepanjang hayat dan tempat
mengembangkan potensi masyarakat, sehingga
dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan
mewujudkan masyarakat yang berkeadilan
UU No.28 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.43 Tahun 2007, UU No.14 Tahun 2008, UU No.49 Tahun 2008, UU No.2005 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.3 Tahun 2011, PERDA No.6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Halaman 9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2021
PERBUP Kab. Majalengka No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik barn pada satuan
pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu
dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, non
diskriminatif dan berkeadilan guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai tindak Ianjut dari Peraturan
Menteri Penelidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik barn pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama eliKabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun
2020
Terdiri dari 38 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Peserta Didik Berprestasi, Perpindahan Peserta Didik, Pembiayaan, Penyelenggara Dan Panitia, Pelaporan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majalengka
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 N0 19o
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Ketentuan tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendiknas No 23 Tahun 2006;
Permendiknas No 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas No 6 Tahun 2007;
Permendikbud No 63 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Magetan No 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 5 Tahun 2014;
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Magetan serta agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dimaksud dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi Warga Negara Indonesia usia sekolah dan usia prasekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya peningkatan penyelenggaraan pendidikan yang lebih efektif dan efisien maka pengelolaan satuan pendidikan formal sekolah dasar yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan pendidikan perlu dilakukan perubahan melalui penggabungan, dan satuan pendidikan formal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama satu atap perlu dilakukan peru bahan manajemen pengelolaannya dengan mengintegrasikan kedua satuan pendidikan tersebut dalam satu manajemen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pasal I angka 3 Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peru bahan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendikbud No 36 Tahun 2014;
Permendikbud No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Bondowoso No 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2017;
Perda Kab.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan Satuan Pendidikan Dasar di Daerah secara efektif, efesien, dan akuntabel.
Peraturan Bupati 1n1 bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan dan mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya pada Satuan Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN ZONASI PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 11 TAHUN 2020; PP NO. 19 TAHUN 2005; PP NO. 48 TAHUN 2008; PP NO. 17 TAHUN 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NATUNA NO. 62 TAHUN 2019
Peraturan ini menjelaskan seluruh tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK,SD dan SMP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
MENCABUT Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru dan Zonasi pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 36),
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas jujur, menguasai ilmu pengetahuan teknologi serta bertanggung jawab atas kelangsungan bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud pembangunan Nasional dalam bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin ,kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil, perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714).
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan yaitu untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekertiluhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat