Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Tata cara penerimaan peserta didik baru 3. Pendataan ulang dan pemutakhiran data 4. Perpindahan peserta didik 5. Pelaporan 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan lain-lain 8. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat