ABSTRAK: |
- bahwa penerimaan peserta didik barn pada satuan
pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu
dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, non
diskriminatif dan berkeadilan guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sebagai tindak Ianjut dari Peraturan
Menteri Penelidikan dan Kebudayaan Nomor 1Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik barn pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Barn Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama eliKabupaten Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun
2020
- Terdiri dari 38 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Peserta Didik Berprestasi, Perpindahan Peserta Didik, Pembiayaan, Penyelenggara Dan Panitia, Pelaporan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup
|