Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 38 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Peserta Didik Berprestasi, Perpindahan Peserta Didik, Pembiayaan, Penyelenggara Dan Panitia, Pelaporan Dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
06 April 2021
Tanggal Pengundangan
06 April 2021
Tanggal Berlaku
06 April 2021
Sumber
BD 2021/19
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Majalengka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan