Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan yaitu untuk membentuk Peserta Didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekertiluhur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
22 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2021
Tanggal Berlaku
22 Juli 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 19
Subjek
PENDIDIKAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan