Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD Tahun 2018 No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan
hasil evaluasi jabatan untuk divalidasi oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai
Validasi Hasil Evaluasi Jabatan Nomor:
B/989/M.SM.04.00/2018 Tanggal 8 November 2018,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menetapkan validasi dan
kelas jabatan pada Pemerintah Kabupaten
Banyumas. Berdasarkan pasal (6) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah,
maka Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan
Peraturan Kelas Jabatan dan Keputusan tentang
Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di
lingkungannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16
Tahun 2016
Dalam Pertaturan Bupati ini diatur tentang : Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagaimana
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V
Peraturan Bupati Banyumas ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembiayaan Usaha Tani
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 91 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pembiayaan Usaha Tani.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
PP ini mengatur mengenai pelaksanaan pembiayaan usaha tani. Pembiayaan usaha tani diberikan kepada petani dan badan usaha milik petani. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Sedangkan Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 81, BN.2020/No.1448, jdih.menpan.go.id : 68 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana,
dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan
mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan
Keluarga Berencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan
Keluarga Berencana;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
90 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Pertanian, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan tugas pada Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Banjarnegara berjalan dengan efektif, perlu disusun
uraian tugas jabatan pada Dinas dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, per1u menetapkan Peraturan
Bupati tentang Uraian Togas Jabatan Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Banjamegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 100 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Jabatan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 68 Tahun 2017 dicabut.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 81 Tahun 2022
PENUGASAN - GURU - SEBAGAI - KEPALA - SEKOLAH - DARI - GURU - YANG - BELUM - MEMILIKI - SERTIFIKAT - CALON - KEPALA - SEKOLAH - ATAU - SERTIFIKAT - GURU - PENGGERAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru Yang Belum Memeiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 40 Tahun 2021 perlu menetapkan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau sertifikat Guru Penggerak pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. lndramayu maka perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 2018; Permen Penkeb No. 32 Tahun 2018; Permen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 40 Tahun 2021; Perda Kab. Indramayu No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2021; Perbup Indramayu No. 1 Tahun 2018; Perbup Indramayu No. 5 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 083
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pada pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi NTT yang berkualitas sehingga mendapatkan Pejabat Pimpinan Tinggi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja yang optimal serta berintegritas untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam rangka mendukung upaya monitoring, koordinasi dan su pervisi pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) yang berkaitan dengan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang menjamin agar pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilaksanakan dengan profesional, transparan dan akuntabel;
c. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi meliputi Pengukuhan, Uji Kesesuaian, Mutasi dan Seleksi Terbuka;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. JPT; Bab 3. Pembiayaan; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
6 halaman; 19 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2012
KANTOR KETAHANAN PANGAN - STANDAR KOMPETENSI DAN SYARAT JABATAN STRUKTURAL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2012/No. 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural, maka dipandang perlu ditetapkan Standar
Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural Kantor
Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 174 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar kompetensi dan syarat jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi untuk mencapai Pelayanan yang maksimal maka perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Badan Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan tugas di Bidang Kearsipan dan Perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan, arsip dan dokumentasi daerah ; b. pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan di daerah;
c. kerja sama di bidang perpustakaan dan arsip daerah, dengan badan atau unit / satuan kerja lain ; d. pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan serta perawatan dan pelestarian bahan pustaka, arsip aktif dan inaktif . e. pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; f.
pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahan rujukan berupa indeks, biografi subyek, abstrak dan literatur sekunder lainnya ; g. pelaksanaan layanan jasa koleksi bahan rujukan, naskah dan multimedia; h. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan perpustakaan dan arsip daerah; dan i. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kearsipan dan Perpustakaan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar Atau Tim Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat