pengisian-cara-tata
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 81, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 083
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka tertib administrasi pada pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi NTT yang berkualitas sehingga mendapatkan Pejabat Pimpinan Tinggi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, kinerja yang optimal serta berintegritas untuk mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam rangka mendukung upaya monitoring, koordinasi dan su pervisi pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) yang berkaitan dengan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang menjamin agar pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat dilaksanakan dengan profesional, transparan dan akuntabel;
c. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi meliputi Pengukuhan, Uji Kesesuaian, Mutasi dan Seleksi Terbuka;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2021.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. JPT; Bab 3. Pembiayaan; Bab 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
- 6 halaman; 19 halaman lampiran
|