Peraturan ini mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah, Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepla Sekolan pada Satuan Pendidikan yang diselenggaraakan Pemerintah Daerah, Pelantikan Kepala Sekolah, Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan yang Deselenggarakan Pemerintah Daerah, Penialaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggaraikan Pemerintah Daerah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat