PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijarnin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa air limbah domestik yang belum dikelola
berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan
derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dan Retribusi Secara Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 1 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawei-Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Negara Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5941);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Permukiman (KSNP-SPALP);
16. Peraturan Menteri Pekrjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor O 1
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor
P.68/Menlhk/Sekjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik;
19. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita
Daerah Kota Palopo Tahun 2007 Nomor 30);
20. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2014
Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kata Palopo Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V PERENCANAAN DAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH
BAB VI PEMELIHARAAN
BAB VII PENYEDIAAN PENYEDOTAN AIR LIMBAH
BAB VIII KERJA SAMA DAN PEMBIAYAAN
BAB IX EVALUASI DAN MONITORING
BABX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
NO 2 TAHUN 2019
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf c, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pemda wajib menyusun RPJMD dan ditetapkan dengan Perda paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepada Daerah terpilih dilantik
UUD Tahun 1945, UU No 13 Tahun 2001, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 27 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 6 Tahun 2008, PP No 8 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2008, PP Npo 15 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 2 Tahun 2015, Perpres No 96 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Indikator Kinerja Utama (IKU), Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Kaidah Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Kota Banjar No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah, Dan bahwa untuk menjabarkan visi, misi, dan program Wali Kota Banjar terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan program perangkat daerah perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, Sehingga berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Tahun 2018-2023.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 17 Tahun 2007, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor8Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Sistematika Rpjmd, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Kab. Sukamara No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI ;
BAB IV
PERUBAHAN RPJMD ;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik perlu terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam bentuk inovasi atau pembaharuan serta menjamin penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Depok; c. bahwa dalam rangka melakukan inovasi atau pembaharuan yang berkesinambungan diperlukan norma hukum yang menjadi dasar pengaturan yang jelas dalam penyelenggaraan kota cerdas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3858); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 7. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2015 Nomor 3)
Mengelola semua potensi sumber daya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan, melalui manajemen inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
-
Ruang Lingkup Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini meliputi: a. dimensi; b. kebijakan; c. kelembagaan; d. POK; e. infrastruktur; f. data dan aplikasi; g. perencanaan dan tata kelola; h. manajemen inovasi; dan i. kemitraan.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 - 2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, maka dalam rangka menjaga keselarasan dan kesinambungan penyelenggaraan kewenangan Pemda Kota Medan yang bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No.32 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Sumatera Utara No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. Sumatera Utara No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014; Perda Prov. Sumatera Utara No. 2 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
Susunan Sistematika RPJMD Perubahan Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PeruW4an Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama; bahwa berdasarkan Keputusan Gusernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 903/3650,/ 1151—III/BPKAD tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Wal: Kota Bontang tentang Penjabaran Pertanggungjawahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 telah dievaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.11 Tahun 2017; Perda Kota Bontang No.7 Tahun 2018.
Dari peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang pertanggungjawaban laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 08 Tahun 1981; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 06 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, pembukuan dan pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kemudian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 03 Tahun 2012 tentang Rtribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 05 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat