Diubahnya Ketentuan Pasal 5 dan disisipkannya 1 (satu) Pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu Pasal 9A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat