Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktifitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi Malaria di Kabupaten Mamasa Bebas Malaria Tahun 2019 dipandang perlu membuat pedoman pelaksanaan eliminasi malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan No.
041/MENKES/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; Edaran Menteri Dalam Negeri No. 443.41/465/SJ/2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan eliminasi malaria, yang meliputi:
1. Kebijakan dan Strategi
2. Penemuan dan Tatalaksana Penderita Malaria
3. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko
4. Pelaksanaan Surveilans Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
5. Penanggulangan Malaria Berbasis Masyarakat
6. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
7. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
8. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria
9. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan sampah perlu dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Bahwa dalam sinergitas pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sinergitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 3 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perda Kab. Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Pengelolaan Sampah; III. Sistem Tanggap Darurat; IV. Pemilahan Sampah; V. Perizinan; VI. Kerjasama dan Kemitraan; VII. Kompensasi; VIII. Penyelesaian Sengketa; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan; XI. Sanksi Administratif; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
Terdiri dari 17 Halaman Isi; 9 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2018
pelaksanaan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah kabupaten mukomuko
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Mukomuko.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 23 Tahun 2014
3. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009
4. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011
5. Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016
Objek dan Subjek Penertiban (hewan ternak), Kewajiban dan Larangan, Biaya Penebusan Penangkapan dan Ketentuan Tebusan Hewan Ternak yang Ditangkap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2018
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2018/ NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 27 Tahun 2012 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PERMEN LH No. 5 Tahun 2012; PERMEN LH No. 16 Tahun 2012 ; PERMEN LH No. 08 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan ini. Diatur Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, kriteria usaha Wajib UKL-UPL atau SPPL, Penyusunan, Pengajuan dan Pengesahan Dokumen, Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
6 HLM; Lampiran I ,12 HLM ; Lampiran II, 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Irigasi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa pembagian wilayah kerja UPTD Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berdasarkan jumlah jaringan irigasi, kondisi geografis dan rentang kendali yang jauh sudah tidak relevan, sehingga pembagian wilayah kerja UPTD Irigasi perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 99 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 99 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Pati Nomor 99 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan dan Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
untuk melaksnakan kegiatantekhnis operasional dan
kegiatan tekhnis penunjang dibidang . Kebersihan,
Persampahan dan Kelestarian Lingkungan perIu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis (UPT); untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis
(UPT) Kebersihan dan Persampahan dan Persampahan pada
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS -LINGKUNGAN -HIDUP- KABUPATEN -MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu : Lampiran II, Romawi II, Angka 2 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN PERKOTAAN KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan pertumbuhan kota/perkotaan disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai; bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tujuan, fungsi dan manfaat; ruang lingkup; pembentukan dan jenis RTH; penataan RTH; peran serta masyarakat; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
13 halaman; Lampiran 72 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD 2018/NO 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 8 /2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berfungsi sebagai laboratorium lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengujian dan pemantauan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bulungan dilakukan secara profesional dan akurat, sehingga dapat mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas dan kapasitas Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Lahat dengan melaksanakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilai dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan, dan Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup diharapkan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Lahat dapat melakukan penilaian Dokumen AMDAL yang menjadi kewenangannya dengan baik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2010, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, Permen Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan, susunan dan tugas keanggotaan KPA, tata kerja KPA dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah: Peraturan Bupati Lahat No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Laksana dan Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat