Peraturan Presiden (Perpres) NO. 92, LN.2020/No.209, jdih.setneg.go.id : 34 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kementerian - Desa - Pembangunan - Daerah Tertinggal - Transmigrasi
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 85, LN.2020/NO.192, jdih.setneg.go.id : 24 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 134 Tahun 2014; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PERPRES No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Mencabut
KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
KEPPRES No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
KEPPRES No. 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association Of Southeast Asian Nations
PERPRES No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
PERPRES No. 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
KEPPRES No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
PERPRES No. 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
KEPPRES No. 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
KEPPRES No. 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
KEPPRES No. 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun Di Kawasan Perkotaan
KEPPRES No. 24 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
KEPPRES No. 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
KEPPRES No. 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor Dan Impor
KEPPRES No. 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001
KEPPRES No. 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
KEPPRES No. 143 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 Tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan
KEPPRES No. 133 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi Dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Komite - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID 19 - Pemulihan - Ekonomi - Nasional
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2020/NO.178, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampaknya telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional. Penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, sehingga perlu dilakukan dalam satu kelembagaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite dimaksud terdiri atas tiga unsur, yaitu: Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang mempunyai tugas masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Selain itu, dilakukan pembubaran beberapa Badan, Tim, dan Komite terkait usaha percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Beberapa Tim, Komite, dan Badan telah dicabut dengan adanya Perpres ini.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2020/NO.159, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan di pimpin oleh Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang politik, hukum, dan keamanan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Perpres ini mencabut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2015
ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Hak Asasi ManusiaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 68, LN.2020/NO.144, JDIH.SETKAB.GO.ID : 12 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan lembaga nonstruktural dan bersifat independen. KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Struktur organisasi KND terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
PERPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 65, LN.2020/NO.133, JDIH.SETNEG.GO.ID : 18 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20l9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 20l9-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Perpres ini mencabut UU Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 57, LN.2020/NO.98, JDIH.SETNEG.GO.ID : 34 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Keuangan.
Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2O01 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Perpres ini mencabut UU Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perpres No. 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah
PERPRES No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
PERPRES No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
PERPRES No. 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 56, LN.2020/NO.96, JDIH.SETNEG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
SEKRETARIAT NASIONAL - ASEAN - PERHIMPUNAN - BANGSA BANGSA - ASIA TENGGARA
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 53, LN.2020/NO.93, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nation)
ABSTRAK:
Berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara sebagaimana telah
disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Keppres Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations-lndonesia. Sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan, Keppres tersebut perlu diatur kembali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).
Perpes ini mengatur mengenai pembentukan Sekretariat Nasional (Setnas) yang dipimpin oleh Kepala Setnas ASEAN dan mempunyai kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Setnas ASEAN mempunyai tugas mengoordinasikan urusan ASEAN di tingkat nasional dan memfasilitasi penyusunan rekomendasi kebijakan nasional di forum ASEAN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)- Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 48, LN.2020/NO.84, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional/BPN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, kantor wilayah dan kantor pertanahan, kepegawaian, tata kerja, dan pendanaan pada BPN. BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala BPN dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Wakil Kepala BPN dijabat oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di
daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat