Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2020

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan di pimpin oleh Menteri Koordinator. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang politik, hukum, dan keamanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2020
Tanggal Berlaku
03 Juli 2020
Sumber
LN.2020/NO.159, JDIH.SETKAB.GO.ID : 23 HLM.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 13480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpres No. 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Mencabut :
  1. PERPRES No. 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan