Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat