Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Pasal yang diubah yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24 dan penambahan pasal baru yaitu Pasal 30A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat