Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyebaran informasi melalui radio sebagai media penyiaran daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis, dalam memberikan keseimbangan informasi yang bersifat positif kepada masyarakat,
sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan dan
kemasyarakatan;
c. bahwa penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga diperlukan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi;
3. Isi siaran;
4. Organisasi;
5. Pembinaan dan pengawasan;
6. pengangkatan dan pemberhentian;
7. Tata kerja;
8. Kekayaan dan Pendanaan;
9. Rencana Kerja dan Anggaran;
10. Pertanggungjawaban;
11. Kepegawaian;
12. Ketentuan lain-lain;
13. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan yang dapat
digunakan untuk mendorong implementasi hak
konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras, dan seimbang melalui
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam bingkai Sistem
Penyiaran Nasional;
b. bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan salah
satu sarana efektif yang dapat digunakan oleh Pemerintah
Daerah untuk menyebarluaskan informasi pembangunan
daerah dan mendidik masyarakat, sekaligus meningkatkan
partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam proses
pembangunan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4487);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan
Penyiaran.
(1) Radio Swara Panrita Lopi FM berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati.
(2) Radio Swara Panrita Lopi FM berkedudukan di Ibukota Daerah.
(3) Radio Swara Panrita Lopi FM melekat secara kelembagaan pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan
informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Bulukumba
Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga penyiaran Publik Lokal
Swara Panrita Lopi FM Kabupaten Bulukumba.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2016
PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi, telah mendorong berkembangnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, sehingga untuk menjamin keamanan, kenyamanan, keindahan dan keselamatan masyarakat, perlu dilakukan penataan terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
bahwa menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar;
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pembangunan dan penggunaan menara Telekomunikasi di Kabupaten Klungkung perlu dilakukan pengaturan pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, keamanan dan kepentingan umum;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; 15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009, Nomor : 07/ PRT/ M/ 2009 Nomor : 19/ PER/ M.KOMINFO/ 03/2009 Nomor : 3/P /2009; 16. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 5. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA 6. PERIJINAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 8. SANKSI ADMINISTRASI 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Dearah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Maksud Dan Tujuan
Bab III Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Pembangunan Menara
Bab IV Perizinan Pembangunan Menara
Bab V Asuransi Dan Partisipasi Pembangunan
Bab VI Jaminan Pembongkaran Menara
Bab VII Pembangunan Dan Penggunaan Menara
Bab VIII Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Menara
Bab IX Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi dan dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, serta untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 2008; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, No. 19/PER/M.Kominfo/03/2009, No. 3/P/2009; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Perda Kab Pati No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No. 5 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2011; Perda Kab Pati No. 8 Tahun 2012; Perda Kab Pati No. 9 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang menetapkan batasan definisi pada pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk dan Penempatan Lokasi Menara, Pembangunan Menara dan Penempatan BTS, Perizinan Pembangunan Menara, Partisipasi Pembangunan dan Asuransi, Penggunaan Bersama Menara, Menara Kamuflase, Micro Cell dan Serat Optik, Hak dan Kewajiban, Retribusi, Pemeliharaan Menara, Pengawasan dan Pengendalian, Pengecualian, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sebagai sarana hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Bumi Lasinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Perda.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat dalam bidang komunikasi dan informatika serta pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu pengaturan terhadap penyelengaraan komunikasi dan informatika
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 61 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pengelolaan Komunikasi Dan Informatika; 5. Pengelolaan E-Government Dan Nama Dominan; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2016.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Warung Internet
ABSTRAK:
a. bahwa warung internet merupakan media dalam melaksanakan Hak Asasi Manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, yang dalam penyelenggaraanya harus berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa warung internet masih dibutuhkan oleh masyarakat namun demikian untuk mengurangi dampak negatif yang timbul, pemerintah daerah perlu mengendalikan usaha warung internet agar tidak terjadi penyalahgunaan warung internet yang dapat meresahkan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan warung internet, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan warung internet;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warung Internet;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhit dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warnet mempunyai tujuan terselenggaranya Warnet yang legal, tertib, aman, dan nyaman.
Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
a. Warnet Golongan Kecil;
b. Warnet Golongan Menengah; dan
c. Warnet Golongan Besar.
Standarisasi kelayakan Warnet meliputi:
a. Perangkat Lunak dan Perangkat Keras;
b. keamanan dan kenyamanan; dan
c. tanggung jawab sosial;
Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet wajib mempunyai izin usaha Warnet.
Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. Izin usaha Warnet wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun.
Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib:
a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet.
b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang
mudah terbaca;
d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca.
Penyelenggara Warnet yang menyelenggarakan usaha Warnet dilarang:
a. menyebarluaskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
b. memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, dan/atau menyediakan pornografi;
c. memanfaatkan, memiliki, menyimpan, dan/atau memfasilitasi pembuatan pornografi;
d. melanggar waktu operasional Warnet yang telah ditentukan;
e. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba ;
Penyelenggara Warnet yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan penataan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomuniksi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi secara pesat, pemanfaatan ruang sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi dan penataan menara telekomunikasi, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Dearah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembangunan dan penataan menara telekomunikasi dan perizinan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat Nomor S-349/PK/2015 meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, 152, dan 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu, perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan atas Pasal 1 yang ditambahkan 2 angka setelah angka 27; ketentuan Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8; dan Ketentuan Bab XIII Ketentuan Peralihan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat