Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Radio Swara Panrita Lopi FM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. (2) Radio Swara Panrita Lopi FM berkedudukan di Ibukota Daerah. (3) Radio Swara Panrita Lopi FM melekat secara kelembagaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 08 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SWARA PANRITA LOPI FM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.08
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan