Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2016

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi; 3. Isi siaran; 4. Organisasi; 5. Pembinaan dan pengawasan; 6. pengangkatan dan pemberhentian; 7. Tata kerja; 8. Kekayaan dan Pendanaan; 9. Rencana Kerja dan Anggaran; 10. Pertanggungjawaban; 11. Kepegawaian; 12. Ketentuan lain-lain; 13. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2016 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
29 April 2016
Sumber
LD Kab. Trenggalek No.5 TLD No.57
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan