PERLINDUNGAN - DAN - PENYELENGGARAAN - TENAGA - KERJA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, L.D.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan untuk mengoptimalkan peranan serta kedududkan tenaga kerja perlu adanya pendayagunaan dan pelindungan terhadap hak tenaga kerja
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 13 Tahun 2003;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Arah Kebijakan ,Pelatiahan Kerja dan Pemagangan ,Penempatan Tenaga kerja dan peluasan kerja,Hubungan Kerja,Pelindungan dan Kesejahteraan,Hubungan Industrial,Pembinaan dan pengawasan,Pengahrgaan,Ketentuan Penyidik,Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penetapan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberdayakan tenaga kerja serta menghindari terjadinya kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial antar pekerja maka perlu memberikan pengaturan mengenai pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a dan Lampiran I huruf G angka 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bidang tenaga kerja merupakan urusan pemerintahan wajib dan pemerinahan provinsi mempunyai kewenangan pelayanan pengaturan antar kerja lintas daerah kabupaten/kota dan pengelolaan informasi pasar kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dasar hukum: Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.8 Tahun 2016; PP No.31 Tahun 2006 ; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Keppres No.4 Tahun 1980; Permenaker No.39 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; arah kebijakan; tugas dan kewenangan pemerintah provinsi; tenaga kerja; kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan; pemberdayaan, pendaftaran dan penempatan TK ; kewajiban perusahaan; mekanisme antar kerja antar daerah (AKAD); administrasi TK; sarana dan prasarana; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; jaminan sosial; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
setiap tenaga kerja di Kabupaten Bulungan mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak
untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Bulungan dalam memberikan pemerataan kesempatan kerja dalam penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program daerah
dengan terjadinya perkembangan kegiatan perekonomian yang ditandai hadirnya sejumlah perusahaan, dimana masih belum mampu menyerap semua angkatan kerja yang ada di daerah, sehingga jika tidak dikelola akan dapat menimbulkan dampak negatif berupa kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial antara pekerja, perusahaan dan masyarakat pencari kerja di daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WEWENANG DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH
BAB III PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB IV MEKANISME PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
BAB V PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
BAB VI PEMBINAAN, PELAPORAN,PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2019
bahwa untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan bagi setiap individu dan masyarakat di Jambi, serta tercapainya tujuan pembangunan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik bagi segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pembangunan dan pemberdayaan tenaga kesehatan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Daerah Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 11 Tahun 2017; PERPRES Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52/MENKES/PER/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; MENKES Nomor 16 Tahun 2017; MENKES Nomor 725 Tahun 2003
PERDA ini Mengatur Mengenai Tenaga Kesehatan; Meliputi Jenis dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan; Perencanaan Tenaga Kesehatan; Pengadaan Tenaga Kesehatan; Pendayagunaan Tenaga Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan; Organisasi dan Standar Profesi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Perselisihan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
14 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja yang sinergi dengan kebutuhan industri dan pengawasan ketenagakerjaan, perlu sistem ketenagakerjaan yang menyeluruh dan terencana yang dapat menjadi pedoman bagi Pemda, bahwa ketentuan pasal 17 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 menyatakan penyelenggaraan ketenagakerjaan menjadi wewenang daerah, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 1 Tahun 1970, UU No.13 Tahun 2003, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 8 Tahun 2016, UU No. 18 Tahun 2017, PP No. 31 Tahun 2006, PP No. 13 Tahun 2007, PP No. 78 Tahun 2015, Perpres No. 20 Tahun 2018, Permen TK No. 32 Tahun 2008, Permen TK No. 28 Tahun 2014, Permen TK No. 36 Tahun 2016, Permen TK No. 39 Tahun 2016, Permen TK No. 10 Tahun 2018, Permendagri No. 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Daerah, Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Perlindungan dan Kesejahteraan, Upah Minimum, Dewan Pengupahan Provinsi, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perselisihan, Berakhirnya Hubungan Kerja, Pengawasan, Penghargaan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5 LL Kab. Kayong Utara : 32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Ketenagakerjaan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan perlindungan Tenaga Kerja melalui pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing Tenaga Kerja sebagai upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan Tenaga Kerja, dan pembinaan hubungan industrial yang menjamin hak Tenaga Kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja; Pencari Kerja dan Pemberi Kerja; Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Hubungan Kerja dan Pengupahan; Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja; Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain; Pelayanan Ketenagakerjaan Dalam Jaringan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
26 Halaman dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa lampiran angka I huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan Pemerintah Provinsi mempunyai Kewenangan di bidan urusan Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetpkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2018
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Meliputi Perencanaan; Pelatihan dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perlindungan dan Kesejahteraan; Upah Minimum; Dewan Pengupahan Provinsi; Penghargaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
24 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. babwa sesuai dengan kewensingan daerab dan dalam
rangka terwujudnya pembangunan di bidang
ketenagakerjaan, maka untuk mengoptimalkan
peranan dan kedudukan tenaga kerja perlu adanya
pengaturan bidang ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja meliputi:
a. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
b. wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
c. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
d. perlindungan dan pengupahan tenaga kerja;
e. fasilitas kerja;
f. hubungan industrial; dan
g. jaminan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu berdaya saing menghadapi globalisasi menuju masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mandiri. Perkembangan dinamika ketenagakerjaan sangat cepat dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga berakibat pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peratutan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 18 Tahun 2017; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2013; PP No. 78 Tahun 2015; PERPRES No. 21 Tahun 2010; PERPRES No. 8 Tahun 2012; dan PERPRES No. 20 Tahun 2018.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Informasi Ketenagakerjaan dan Perencanaan Tenaga Kerja, Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi Kerja dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Selain itu, diatur tentang Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Produktivitas Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Perlindungan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
63 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat