Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, asas & tujuan, arah kebijakan, pelatihan & pemagangan kerja, penempatan tenaga kerja & perluasan kesempatan kerja, TKA, hubungan kerja, perlindungan, pengupahan & jaminan sosial, fasilitas kerja, hubungan industrial, sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat