SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Kepala
Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis maka perlu adanya Pengaturan terhadap sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses
Arsip Dinamis;
Pasal 18 Ayat ( 6) UUD 1945, UU No 12 tahun 1999, UU No 11 Tahun 2008, UU No 14 Tahun 2008, UU no 25 Tahun 2009, UU No 43 tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2012, Permendagri No 78 tahun 2012, Perka Arsip Nasional No 17 Tahun 2011, Perka Arsip Nsional No 7 Tahun 2016, Perda Kota Metri No 24 tahun 2016, Perda Kota Metro No 2 2020
Peraturan Walikota Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Halaman : 8
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1122)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Kota Menjadi tanggung jawab daerah kota yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kota Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Pencipta Arsip; Pengelolaan Arsip; Pembinaan Kearsipan; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip dinamis; mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip statis; pengelolaan Arsip dinamis; pedoman Pembuatan dan penerimaan Arsip; alih media; Pemeliharaan Arsip dinamis; JRA; Pemusnahan Arsip; program Arsip vital; akuisisi Arsip statis; Pengolahan Arsip statis; Preservasi Arsip statis; akses Arsip statis; autentikasi; SKD, Jaringan Informasi Kearsipan Daerah, dan SIKD; sumber daya aparatur kearsipan; pembinaan kearsipan; perlindungan dan penyelamatan Arsip; pengawasan kearsipan; kerjasama di bidang kearsipan; peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi Arsiparis diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi profesi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
25 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penyelenggaraan Kearsipan; Asas, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional; Ruang Lingkup penyelenggaraan kearsipan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penyelenggaraan kearsipan di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah ini; Pengelolaan arsip di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi yang bersifat khusus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yang menyatakan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas;
1. Jangka waktu JRA Fasilitatif; dan
2. Jenis JRA Fasilitatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
87
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik: dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan , media elektronik;
c. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, serta untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati Blitar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 28 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 54 Tahun 2009;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 22 Tahun 2020;Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini disusun dengan maksud untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dan Lembaga dalam menyusun, mengendalikan dan mengamankan Naskah Dinas.
Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi penyelenggaraan Naskah Dinas Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas meliputi:
a. jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan naskah dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini diundangkan, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Darah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 31/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 333 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penyertaan Modal;
Tata Cara Penyertaan Modal;
Bagi Hasil Keuntungan;
Pelaporan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) tJndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip _ sebagai bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Sumenep.
UU No 43 Tahun 2007;
PP No 28 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016;
Perat.uran Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2015;
Perda Kab. Sumenep No 12 Tahun 2018.
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak bernilai guna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan/atau Arsip Nasional Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN.2019/No.666, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat