Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum penyelenggaraan Kearsipan; Asas, Maksud dan Tujuan penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional; Ruang Lingkup penyelenggaraan kearsipan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penyelenggaraan kearsipan di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah ini; Pengelolaan arsip di BUMD dan Rumah Sakit Provinsi yang bersifat khusus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat