Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat