Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2022

Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
LD.2022/NO.4
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan