TARIF DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
Mengatur tarif dan besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten bengkulu utara, termasuk didalamnya diatur mengenai tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan atau keringan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No. 1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu pengaturan tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 38 Tahhun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 41 Tahun 1993; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010; Perda Kab Blora No 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi IMB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2002; b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 4 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupapaten Blora
Nomor 9 Tahun 2005;d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun
1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD.NO.1/2018, LL SETDA KAB. MBD : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan perpanjangan Izin mempekerjakan tanaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan pada:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Persetujuan Bangunan Gedung;
BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Pemungutan Retribusi;
BAB VIII Penentuan Pembayaran dan Penagihan;
BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Penagihan;
BAB X Sanksi Administratif;
BAB XI Insentif Pemungutan;
BAB XII Pemeriksaan;
BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XVI Penyidikan;
BAB XVII Ketentuan Pidana;
BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penguatan otonomi Daerah, terhadap obyek retribusi Daerah khususnya Retribusi Jasa Usaha perlu upaya penggalian dan pengembangan obyek retribusi sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah; b. bahwa guna upaya penggalian dan pengembangan obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; c. ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 88); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 74).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat
(2) diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 2 TAHUN 2012
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, LL Kab. Ketapang : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD No.18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2018, Permen PUPR No.05/PRT/M/2016, , Permen PUPR No.19/PRT/M/2018, Perda No.7 Tahun 2016 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan atas Pasal 1, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, BAB XIX,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Sementara Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati 1'uban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 01 );
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ketentuan Alokasi Sementara Bagian Desa dari Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan lingkungan yang sehat. Berdasarkan Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan dikategorikan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, ketentuan retribusi pelayanan kebersihan dan pengolahan sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek, Dan Golongan Retribusi, Perhitungan Dan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Penagihan Dan Kedaluwarsa Penagihan , Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2021.
18 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat