Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran V, dan Lampiran VI diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat