Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan pada: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Persetujuan Bangunan Gedung; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Pemungutan Retribusi; BAB VIII Penentuan Pembayaran dan Penagihan; BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Penagihan; BAB X Sanksi Administratif; BAB XI Insentif Pemungutan; BAB XII Pemeriksaan; BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; BAB XIV Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 734 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan