Peraturan ini mengatur ketentuan pada: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Persetujuan Bangunan Gedung; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; BAB VII Pemungutan Retribusi; BAB VIII Penentuan Pembayaran dan Penagihan; BAB IX Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa Penagihan; BAB X Sanksi Administratif; BAB XI Insentif Pemungutan; BAB XII Pemeriksaan; BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan; BAB XIV Keberatan; BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Pidana; BAB XVIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat