PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN. 2021 No. 67, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 267);
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 138
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1861);
9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun
2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 912);
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
11. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730);
12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nom
Mengubah a. ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 2, b. Pasal 19 ayat (3)
Menghapus Pasal 20
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) Pasal
baru yakni Pasal 24A
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah n Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian,
Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 330)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
Mengubah :
KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
KEPPRES No. 62 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1992
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1994.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
rangka optimalisasi pelaksanaan tugas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian besaran
tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006
dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
merubah Pergub No 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Pegawai Pada Bagian Hukum Dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan produk hukum sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pembangunan di berbagai bidang dan tatanan, serta memberikan bantuan konsultasi terkait perancangan dalam penyediaan regulasi lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, UPT, Lurah, Desa dan Lembaga lainnya;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan Pemerintah Daerah baik dalam peradilan maupun diluar peradilan;
c. bahwa untuk penyajian dokumentasi hukum yang berkualitas dalam pemenuhan akses regulasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah, BUMD, UPT, Lurah, Desa dan Lembaga lainnya serta masyarakat melalui Teknologi Informasi;
d. bahwa untuk meningkatkan Kinerja dan kualitas Sumber Daya Aparatur berdasarkan kondisi kerja Pegawai pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Gianyar dalam upaya meningkatkan pelayanan perlu diberikan tambahan penghasilan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Pegawai pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013.
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja kepada pegawai pada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar (Pasal 2) yang sudah bekerja minimal selama 1 (satu) tahun, kecuali menduduki jabatan (Pasal 6); segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar (Pasal 9).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 5 Tahun 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2015
TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DPRD - ANGGOTA DPRD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 27 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan, maka kepada yang bersangkutan dipandang perlu diberikan tunjangan perumahan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP no. 24 Tahun 2004; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 22 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur mengenai Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan berlakunya Perbup Tanjung Jabung Barat ini, maka:
a. Perbup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; dan
b. Perbup Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah
Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana belum dapat menyediakan Rumah Dinas bagi
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sesuai Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kabupaten
Jembrana Nomor 900/741/Setwan/2014, tanggal 3
Desember 2014 Perihal : Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2015 yang
telah dibahas bersama Pimpinan DPRD beserta Fraksi dan
Alat Kelengkapan Lainnya dengan Tim TAPD disepakati
besaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp. 15.000.000,00
(Lima belas juta rupiah) dan Keputusan Gubernur Bali
Nomor 2151/01-F/HK/2014 tentang Hasil Evaluasi RAPBD
Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN.2015/NO.4, bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasan Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas pelayanan
kesehatan pada masyarakat dan dengan langkanya/sangat
terbatasnya tenaga profesi khusus di Unit Instalasi
Pemulasaran Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin
Banjarmasin, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan
Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Dokter
Spesialis Forensik dan Dokter Umum yang
bekerja/melaksanakan tugas pada Unit Instalasi dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai
Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik dan
Dokter Umum di Unit Instalasi Pemulasaran Jenazah pada
Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
139/KEP/M.PAN/11/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 026 Tahun
2005; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1. A Tahun
2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun
2009; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0464/KUM/2009;
Peraturan Gubernur Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Khusus Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Dokter Spesialis Forensik Dan Dokter Umum Di Unit Instalasi Pemulasaran Jenazah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ;
3. Penganggaran Dan Pemberian TPK ;
4. Pemberian TPK;
5. Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 188.44/068/KUM/2014 tentang Pemberian Tunjangan
Tambahan Penghasilan Profesi Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional
Dokter Forensik dan Dokter Umum di Unit Instalasi Medikolegal pada Rumah Sakit
Umum Daerah Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Berdasarkan Kinerja,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan terkait kedudkan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; pennganggaran da pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat