PEMBERIAN-TUNJANGAN-PERUMAHAN-KEPADA-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-ANGGARAN-2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal
Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah
Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada
yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Jembrana belum dapat menyediakan Rumah Dinas bagi
Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa sesuai Nota Dinas dari Sekretaris DPRD Kabupaten
Jembrana Nomor 900/741/Setwan/2014, tanggal 3
Desember 2014 Perihal : Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun 2015 yang
telah dibahas bersama Pimpinan DPRD beserta Fraksi dan
Alat Kelengkapan Lainnya dengan Tim TAPD disepakati
besaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp. 15.000.000,00
(Lima belas juta rupiah) dan Keputusan Gubernur Bali
Nomor 2151/01-F/HK/2014 tentang Hasil Evaluasi RAPBD
Tahun Anggaran 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2014.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN; 3.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- -
- 5
|